Wah Kendaraan listrik, bebas pajak ?

Akhirnya, Kabar gembira bagi Rich People sekalian yang menggunakan mobil atau motor listrik. Ternyata pemajakannya begini loh !!!

kendaraan listrik

 

Damirich.id – Terjadinya peningkatan pada produksi kendaraan listrik setiap tahunnya. Pemerintah terus memberikan dukungan agar masyarakat lebih mudah memiliki kendaraan listrik demi mewujudkan lingkungan bersih dimasa mendatang.

Peraturan tentang pajak kendaraan listrik berbasis baterai

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, telah dikeluarkan undang-undang.

Selain itu, Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) mengusulkan pengurangan PPN untuk sepeda listrik sebagai insentif. Sehingga, insentif tersebut dapat dimasukkan pada APBN 2024 dalam upaya mendukung ekosistem transportasi ramah lingkungan. Insentif mobil listrik lewat bantuan PPN diperlakukan 1% dalam Anggaran 2023.

Baca juga artikel : Kenapa Penting Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha?

Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan berbasis listrik dikenakan pajak 0% atau tidak dikenakan pajak sama sekali untuk orang atau barang. Namun, insentif ini tidak berlaku bagi kendaraan mobil hibrid yang konversi dari bensin ke listrik. Peraturan ini berlaku sejak di Undangkan di Jakarta pada 11 Mei 2023, sesuai pada pasal 10 ayat (1-3).

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 tentang DPP PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat tahun 2023 dikenakan tarif 10% telah dicabut karena aturan ini. Misalkan, Anda membeli Hyundai Loniq 5 Prime Standard Range seharga Rp748.000.000, maka pajak yang harus Anda bayar :

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2 %

Rp748.000.000 x 2% = 14.960.000

Angka diatas merupakan besaran biaya pajak normal yang perlu Anda keluarkan. Namun dikarenakan adanya insentif pajak mobil, pemilik kendaraan hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB atau sebesar Rp1.496.000.

Kini bagi pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak perlu membayar PKB lantaran PKB dibayarkan hanya 0 persen dari dasar pengenaan pajak dan adanya subsidi dari pemerintah , Lantas bagaimana dengan keadilan sosial ?

Baca juga artikel : Pajak dan Bea Cukai Rokok Menambah Jaminan Kesehatan Nasional

Kesimpulan

Insentif pajak yang ditetapkan pemerintah cukup mendukung masyarakat Indonesia untuk memiliki kendaraan listrik, akan tetapi tidak semua orang dapat memperoleh hal tersebut.

Nah, menurut Rich People apakah pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik cukup efektif ?  Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox