Pajak Rokok adalah pungutan atas rokok yang dipungut oleh Pemerintah, berbeda pengertian dan besaran pungutannya dengan rokok. Sedangkan Cukai rokok merupakan pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, berbeda pun berbeda.
Peraturan Menteri Keuangan RI No 128/PMK.07/2018 tekanan pelayanan kesehatan sebagai sarana bagi warga negara untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan dan pemeliharaan dalam memenuhi kebutuhan seluruh warga negara. Oleh karena itu, Pajak rokok dan bea cukai rokok memiliki peran penting dalam menjamin kesehatan. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK. 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah mewajibkan mengalokasikan Kontribusi Pajak Rokok diperkirakan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen sebesar 35% yang direalisasikan sebagai penerimaan yang bersumber dari berbagai provinsi, kabupaten/kota. Sehingga, Pemerintah Daerah merencanakan penganggaran kontribusi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun setiapnya.
Tarif Cukai Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya ( HPTL), berlaku 15% dan 6% pertahunnya berlaku lima tahun, menaikkan pungutan tarif pajak dan bea cukai rokok sebagai peningkatan biaya perawatan atas risiko konsumsi rokok.
Pemanfaatan rokok dan bea cukai sebagai sumber pembiayaan kesehatan sebagai strategi menyediakan kebutuhan dana dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu, perlunya keseimbangan konsumsi dan kesadaran akan bahaya merokok dalam upaya penerapan hidup sehat.
Lantas bagaimana pajak atas rokok elektrik ?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2022 mengatur besaran pajak untuk vaping atau rokok elektrik, khususnya PPN 9,9%. Hal ini sejalan dengan tarif PPN efektif atas pasokan produk tembakau yang telah meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% sejak 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif PPN umum meningkat 12% pada waktu yang terlambat.
Kesimpulan
Pungutan pajak dan bea cukai atas rokok penting bagi pembiayaan jaminan kesehatan. Namun, perlunya kesadaran akan bahaya merokok untuk mendukung masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Nah, menurut Orang Kaya Bagaimana pendapat tentang manfaat pajak dan bea cukai bagi kesehatan? Silakan bertanya di kolom komentar ya! dan Jika Orang Kaya ingin berbagi hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet.
Yuk langsung klik link yang tersedia.
-> Tautan Resmi
[…] Baca juga artikel : Pajak dan Bea Cukai Rokok Menambah Jaminan Kesehatan Nasional […]
[…] Baca juga artikel :Pajak dan Bea Cukai Rokok Menambah Jaminan Kesehatan Nasional […]