Perbedaan PPN dan PB1 Pada Hotel dan Restoran, Apa sih ?

PPN dan PB1 Restoran & Hotel

Pendahuluan

Damirich.id– Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenal sebagai PPN, adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikenakan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak (WP) sebagai subjek pajak. Selain itu, pajak tidak langsung (PPN) disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak secara berjenjang dari pabrik ke konsumen akhir.

 

Pajak Pembangunan 1 (PB1) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dikenakan dengan dasar pengenaan pajak pada jumlah yang seharusnya dibayar untuk layanan yang diberikan oleh hotel atau restoran.

Nah, gimana rich people secara pengertian saja sudah beda bukan antara PPN dan PB1 ? Scroll ke bawah untuk informasi lebih lanjut!

Bedanya PPN dan PB1

Meskipun, keduanya pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang atau jasa, perlu diperhatikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada Negara, sedangkan Pajak Pembangunan-1 diberikan kepada pemerintah daerah.

Baca juga artikel :Pajak dan Bea Cukai Rokok Menambah Jaminan Kesehatan Nasional

Objek PPN

  • Penyerahan barang Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak(JKP)  yang dilakukan oleh pengusaha dalam daerah pabean
  • Proses impor dan ekspor barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang dan jasa tidak berwujud dari daerah pabean.
  • Kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang.
  • Penyerahan Emas atau barang berharga
  • PPN dibayar pada saat perolehan yang dapat dikreditkan jika aset diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tujuan semula aset tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

Objek Pajak Pembangunan-1

  • Pajak Hotel yang dipungut berdasarkan setiap pelayanan hotel, termasuk jasa penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
  • Pajak yang dikenakan atas setiap pelayanan termasuk  pelayanan restoran kepada pelanggan baik didalam maupun diluar restoran.

Pengecualian Objek Pajak  -1

  • Dikecualikan dari objek pajak hotel
    – Jasa tempat tinggal asrama yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
    – Jasa sewa apartmenen, kondominium dan sejenisnya;
    – Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
    – Jasa tempat tinggal dirumah sakit asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
    – Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai jualnya kurang dari Rp5.000.000,-/bulan.

Baca juga artikel : Investasi Hijau: Membangun Masa Depan Melalui Insentif Fiskal

Tarif PPN dan PB1 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dan menunjuk Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-468/PB.2/2022 disampaikan bahwa tarif PPN sebelumnya 10%( sepuluh persen) diubah menjadi :

  • 11 % ( sebelas persen) berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dinyatakan bahwa  tarif Pajak Hotel dan Pajak Restoran masing-masing ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dinyatakan bahwa  tarif Pajak Hotel dan Pajak Restoran masing-masing ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen).

Terjadinya kenaikan tarif PPN, bagiamana sih dengan daya beli konsumen terhadap barang yang dalam kategori mewah ?

Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dimaksudkan untuk barang-barang mewah tertentu, seperti elektronik, kendaraan roda empat, dan barang-barang bukan kebutuhan pokok. Namun, kenaikan tarif tidak menghalangi pelanggan untuk membeli barang-barang mewah tersebut, karena beban pajak berkorelasi positif dengan kemampuan konsumen.

Baca juga artikel : Kendaraan Listrik, Bebas Pajak ?

Dalam kesimpulannya, dari segi objek pajak, tarif, dan penyetoran, PPN dan PB-1 sangat berbeda. Selain itu, dengan adanya pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sangat memberikan kontribusi terhadap regulasi keuangan dalam sebuah negara.

Nah, menurut Rich People apakah perbedaan PPN dan PB1 cukup signifikan ? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox