Strategi Tax Planning : Upaya kepatuhan pajak

Memahami Strategi Tax Planning, agar terciptanya kepatuhan perpajakan

plannig tax

Pendahuluan

Perlunya pemahaman tentang strategi perencanaan pajak baik secara individu maupun perusahaan.  Tax planning berguna dalam meningkatkan efesiensi pajak melalui proses modifikasi transaksi dan aktivitas keuangan yang dapat dilakukan secara legal sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Perencanaan Pajak dapat dilakukan dengan berbagai jenis Pajak Penghasilan baik pribadi, badan, maupun pajak pertambahan nilai. Sebelum memasuki perencanaan pajak, perlu mengetahui strategi umum dalam tax planning antara lain:

Tax Saving
Mengefesiensikan beban pajak dengan memanfaatkan alternatif yang ada sehingga adanya penghematan pajak. Apabila dalam perusahaan, hal yang dapat dilakukan yaitu mempertimbangkan metode penyusutan aset tetap dengan metode penyusutan yang menghasilkan penghematan pajak paling besar.

Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan yang berlaku

  • Sanksi Administrasi, berupa sanksi bunga, denda, atau kenaikan
    – Pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara tepat waktu
    – Memanfaatkan fasilitas pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2007.
  • Sanki pidana, berupa pidana, penjara atau pidana kurungan
    – Memanfaatkan pasal Pasal 44B UU Nomor 28 Tahun 2007

Penundaan pembayaran kewajiban pajak
Anda dapat melakukan pembayaran pajak penghasilan paling lambat hingga saat jatuh tempo.

Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Memaksimalkan kredit pajak PPN untuk wajib pajak yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan faktur pajak dan dokumen yang diperlakukan sama dengan faktur pajak standar:

  • PNBP yang dikeluarkan oleh pertamina dalam penyerahan BBM atau bukan BBM
  • Adanya tanda pembayaran atau kuitansi telepon dan sebagainya.

Strategi Perencanaan Pajak Pribadi 

PPh 21 merupakan pajak Penghasilan pribadi yang mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri sebagaiamana yang dimaksudkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Strategi yang dibutuhkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak orang pribadi, agar penghematan pada pajak yang dibayarkan. Maka adanya beberapa pengurangan yang diperbolehkan, antara lain :

  • Biaya Jabatan
    Pengurangan ini diperbolehkan tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki jabatan atau tidak.
  • Biaya Pensiun
    Hanya boleh dikurangkan dari penghasilan bruto seorang pensiunan yangberupa uang pensiun yang dibayarkan secara berkala (bulanan) karena dianggap sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiunan.
  • Iuran yang terkait dengan gaji
    Yaitu iuran yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh Pasal 21 merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai, baik pegawai tetap, termasuk pensiunan; pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai; termasuk juga pegawai harian lepas, dan distributor multilevel marketing atau direct selling maupun kegiatan sejenisnya, dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Strategi Efesiensi PPh Badan

  • Menunda Penghasilan dan mepercepat pembebanan biaya;
  • Optimalisasi atas pengkreditan Pajak PPh Badan selain PPh Pasal 25 dan pajak terutang akhir tahun yang dapat dibayar sendiri maupun dipungut oeh pihak lain yang sifatnya tidak final. PPh yang dapat dikreditkan antara lain PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh 24, dan PPh Pasal 25;
  • Pengelolaan transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal pada Pasal 6 dan 9 UU PPh, serta Pasal 12 PP 94/2010;
  • Memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31 E UU PPh;
  • Optimalisasi atas natura;
Kesimpulan

Hal ini sangat penting untuk diterapkan untuk menerapkan tax planning sebagai strategi perencanaan pajak yang dilakukan sesuai dengan undang – undang untuk memprediksi hasil dari setiap pelaksanaan pajak dan upaya penghematan pajak sehingga terciptanya ketertiban dan kepatuhan atas perpajakan.

baca juga artikel :Perbedaan PPN dan PB1 Pada Hotel dan Restoran, Apa sih ?

Nah, menurut Rich People apakah strategi tax planning cukup signifikan ? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox