Retribusi parkir dan pajak parkir adalah dua bentuk pungutan yang dikenakan atas penggunaan fasilitas parkir, namun keduanya memiliki tujuan, mekanisme, dan regulasi yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir, serta aturan-aturan yang mengatur keduanya di Indonesia.
Apa Itu Retribusi Parkir?
Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas parkir yang disediakan, baik di area publik maupun di fasilitas parkir milik daerah seperti gedung parkir, pasar, atau pusat perbelanjaan. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan bertujuan untuk:
- Meningkatkan Pendapatan Daerah : Membantu pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan dan pembangunan infrastruktur.
- Pengaturan Penggunaan Fasilitas Parkir : Mengelola jumlah kendaraan yang parkir untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi penggunaan fasilitas parkir.
- Peningkatan Kualitas Layanan : Dana yang diperoleh digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas parkir.
Apa Itu Pajak Parkir?
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha atau pemilik fasilitas parkir oleh pemerintah atas penghasilan dari penyediaan layanan parkir. Pajak ini dibebankan pada pengelola atau penyewa fasilitas parkir, bukan langsung kepada pengguna parkir.
Perbedaan Retribusi Parkir dan Pajak Parkir
- Retribusi Parkir :
- Penerima: Pemerintah daerah.
- Pengguna : Langsung dikenakan pada pengguna fasilitas parkir.
- Tujuan : Untuk membiayai pelayanan publik dan pemeliharaan fasilitas parkir.
- Contoh : Tarif parkir di area publik atau gedung parkir.
- Pajak Parkir :
- Penerima : Pemerintah daerah (dalam beberapa kasus, pajak ini diatur oleh pemerintah pusat).
- Pengguna : Dikenakan pada penyedia fasilitas parkir atau pengusaha.
- Tujuan : Untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari layanan parkir.
- Contoh : Pajak yang dikenakan pada pengusaha parkir atas penghasilan dari tarif parkir.
Baca Juga Artikel : Retribusi Jasa Usaha dalam PP 35 Tahun 2023
Aturan-Aturan di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Retribusi Daerah : Undang-Undang ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk retribusi parkir. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum untuk pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengatur tarif retribusi parkir serta peraturan pelaksanaannya.
- Pasal 1 Ayat 3 : Mendefinisikan retribusi daerah sebagai pungutan daerah sebagai ketidakseimbangan atas jasa atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
- Pasal 14 : Menyebutkan bahwa retribusi parkir adalah jenis retribusi yang dapat dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai ketidakseimbangan atas penyediaan fasilitas parkir.
- Peraturan Daerah (Perda)
- Penetapan Tarif : Setiap pemerintah daerah menetapkan tarif dan aturan terkait retribusi parkir melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menentukan besaran tarif, mekanisme pemungutan, dan jenis fasilitas parkir yang dikenakan retribusi.
- Contoh : Perda tentang Retribusi Parkir Kota Jakarta yang mengatur tarif parkir di area jalan raya dan gedung parkir milik daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Pajak Parkir : Pajak parkir diatur oleh peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait. Pajak ini sering kali diatur dalam peraturan mengenai pajak penghasilan atau peraturan khusus terkait pajak sektor tertentu.
- Contoh : Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup penghasilan dari fasilitas parkir.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Pengaturan Umum : Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan umum terkait pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir, sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional.
- Contoh : PP tentang Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan Pajak Daerah.
Contoh Perhitungan
1. Contoh Perhitungan Retribusi Parkir :
-
- Tarif Parkir Di Jalan : Rp 5.000 per jam.
- Durasi Parkir: 3 jam.
Biaya Parkir = Tarif per Jam kali x Durasi Parkir
Biaya Parkir = Rp 5.000 kali x 3 jam
= Rp 15.000
2. Contoh Perhitungan Pajak Parkir :
-
- Pendapatan dari Parkir : Rp 10.000.000 per bulan.
- Tarif Pajak : 10% dari pendapatan.
Pajak Parkir = Pendapatan x dikalikan Tarif Pajak
Pajak Parkir = Rp 10.000.000 x dikalikan 10%
= Rp 1.000.000
Kesimpulan
Retribusi parkir dan pajak parkir merupakan dua aspek penting dalam pengelolaan fasilitas parkir yang memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Retribusi parkir dikenakan langsung kepada pengguna fasilitas parkir dan digunakan untuk pemeliharaan serta peningkatan layanan, sementara pajak parkir dikenakan pada pengusaha atau penyedia fasilitas parkir atas penghasilan yang diperoleh dari layanan tersebut. Dengan memahami peraturan-peraturan yang mengatur keduanya, masyarakat dan pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dan mendukung pengelolaan fasilitas parkir yang efisien.
Lantas, menurut Rich People, Apakah sudah bayar pajak parkir ? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya!. Jika Rich People ingin berbagi lebih banyak hal, jangan sungkan untuk berkonsultasi di damirich.id. Yuk GRATIS bagi anda yang menginginkan solusi praktis tanpa ribet. langsung saja klik link yang sudah disediakan.
Klik tautan di bawah ini!