Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/ atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
- penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.
- penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
- penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
- penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
- pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
- pelayanan jasa kepelabuhanan.
- pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
- pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
- penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
- pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga artikel: Keterbukaan Informasi terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak
Nah, menurut Rich People bagaimananih retribusi jasa usaha dalam pp 35 th 2023? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik Link Keren Dibawah Ini