Pelaporan pajak merupakan suatu proses dimana wajib pajak atau pihak yang terdaftar sebagai pemungut pajak harus menyampaikan informasi atau laporan ke otoritas pajak mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar. Proses ini sangat penting dilakukan dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak otoritas pajak.
SPT dan Fungsinya
Surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Masa
- PPh
- SPT Masa PPh 21/26
- SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26
- PPN
- PPN Pemungut
- Bea Materai
- PPh
- SPT Tahunan
- PPh untuk satu tahun pajak
- PPh untuk bagian tahun pajak
Kewajiban Mengisi SPT untuk Wajib Pajak
- Mengisi :
- Benar : Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap : Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
- Jelas : Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
- Menandatangani: wakil pajak atau Kuasa wajib pajak
- Menyampaikan: tempat terdaftar dan tempat dikukuhkan
Baca juga artikel : Pahami Lebih Jauh Tarif Khusus Pajak Penghasilan untuk UMKM
Batas Waktu Penyampaian SPT
- Tahunan PPh OP : 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak
- Tahunan PPh Badan : 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak
- PPh Pasal 4(2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 25 dan Pasal 23/26 : tanggal 20 bulan berikutnya
- PPN : akhir bulan berikutnya (Termasuk SPT Masa PPN atas Pemungutan oleh PKP Instansi Pemerintah dan PPN KMS (sebelum PMK 9/PMK.03/2018 Pelaporan SPT Masa PPN PUT adalah tanggal 14 bulan berikutnya)
- Pasal 11 PMK 243/PMK.03/2014 stdtd PMK 9/PMK.03/2018
JENIS PAJAK ATAS TRANSAKSI | JATUH TEMPO PELAPORAN |
PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya |
PPN KMS oleh OP atau Badan Non PKP |
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dianggap telah melaporkan PPN dengan melakukan pembayaran yg telah tervalidasi NTPN, sesuai tanggal validasi pembayaran PPN KMS |
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean oleh OP atau Badan Non PKP |
paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak dianggap telah melaporkan PPN dengan melakukan pembayaran yg telah tervalidasi NTPN, sesuai tanggal validasi pembayaran PPN KMS |
Sanksi Administrasi Telat/Tidak Lapor SPT
- SPT Masa Lainnya : Rp 100.000
- SPT Masa PPN : Rp 500.000
- SPT Tahunan WP OP SPT Tahunan : Rp 100.000
- SPT Tahunan WP Badan : Rp 1.000.000
Perpanjangan Penyampaian SPT
- Paling Lama 2 bulan sejak Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
- Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam
bentuk Hardcopy atau dalam bentuk elektronik - Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Baca juga artikel : Investasi Hijau: Membangun Masa Depan Melalui Insentif Fiskal
Sanksi Karena Pembetulan SPT
Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sanksi bunga Pasal 8
Sanksi = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan
Tarif bunga per bulan = (suku bunga acuan + 5% : 12)
Nah, menurut Rich People bagaimananih keterbukaan informasi terhadap kepatuhan pelaporan pajak? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik Link Keren Dibawah Ini