Keterbukaan Informasi terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak merupakan suatu proses dimana wajib pajak atau pihak yang terdaftar sebagai pemungut pajak harus menyampaikan informasi atau laporan ke otoritas pajak mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar. Proses ini sangat penting dilakukan dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak otoritas pajak.

SPT dan Fungsinya

Surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • SPT Masa
    • PPh
      • SPT Masa PPh 21/26
      • SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26
    • PPN
    • PPN Pemungut
    • Bea Materai
  • SPT Tahunan
    • PPh untuk satu tahun pajak
    • PPh untuk bagian tahun pajak

Kewajiban Mengisi SPT untuk Wajib Pajak

  • Mengisi :
    • Benar : Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    • Lengkap : Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
    • Jelas : Melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
  • Menandatangani: wakil pajak atau Kuasa wajib pajak
  • Menyampaikan: tempat terdaftar dan tempat dikukuhkan

Baca juga artikel : Pahami Lebih Jauh Tarif Khusus Pajak Penghasilan untuk UMKM

Batas Waktu Penyampaian SPT

  • Tahunan PPh OP : 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak
  • Tahunan PPh Badan : 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak
  • PPh Pasal 4(2), Pasal 15, Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 25 dan Pasal 23/26 : tanggal 20 bulan berikutnya
  • PPN : akhir bulan berikutnya (Termasuk SPT Masa PPN atas Pemungutan oleh PKP Instansi Pemerintah dan PPN KMS (sebelum PMK 9/PMK.03/2018 Pelaporan SPT Masa PPN PUT adalah tanggal 14 bulan berikutnya)
  • Pasal 11 PMK 243/PMK.03/2014 stdtd PMK 9/PMK.03/2018
JENIS PAJAK ATAS TRANSAKSI JATUH TEMPO PELAPORAN
PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor paling  lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
 

PPN KMS oleh OP atau Badan Non PKP

paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dianggap  telah melaporkan PPN dengan melakukan pembayaran  yg  telah tervalidasi NTPN, sesuai tanggal validasi pembayaran PPN KMS
 

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean oleh OP atau Badan Non PKP

paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak dianggap telah melaporkan PPN dengan melakukan pembayaran yg telah tervalidasi NTPN, sesuai tanggal validasi pembayaran PPN KMS

Sanksi Administrasi Telat/Tidak Lapor SPT

  • SPT Masa Lainnya : Rp 100.000
  • SPT Masa PPN : Rp 500.000
  • SPT Tahunan WP OP SPT Tahunan : Rp 100.000
  • SPT Tahunan WP Badan : Rp 1.000.000

Perpanjangan Penyampaian SPT

  • Paling Lama 2 bulan sejak Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
  • Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam
    bentuk Hardcopy atau dalam bentuk elektronik
  • Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Baca juga artikel : Investasi Hijau: Membangun Masa Depan Melalui Insentif Fiskal

Sanksi Karena Pembetulan SPT

Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenakan sanksi bunga Pasal 8

Sanksi = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan

Tarif bunga per bulan = (suku bunga acuan + 5% : 12)

Nah, menurut Rich People bagaimananih keterbukaan informasi terhadap kepatuhan pelaporan pajak? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

Klik Link Keren Dibawah Ini

→ Official Website

→ Official Link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox