Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Rumah Pekerja, Pondok Boro, dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga pemberian hunian yang layak bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan penerima insentif lainnya yang diatur dalam PMK ini. Tindakan nyata ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada masyarakat dengan pendapatan rendah agar bisa memiliki rumah yang terjangkau dan layak huni.
Penerbitan PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini meneruskan langkah-langkah yang diambil setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2). Pasal ini mengacu pada pengaturan mengenai batasan-batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam PP tersbut barang kena pajak yang bersifat strategis termasuk rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11%.
Baca juga artikel : Pemerintah Siapkan Pajak Polusi untuk Solusi Udara Bersih di Jakarta
Beberapa Kriteria Rumah dan Asrama yang Dapat Dibebaskan dari Pengenaan PPN
Kriteria Rumah Umum
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera
- Rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI Masyarakat Beperhenghasilan Rendah MBR (tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki)
- Hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni (tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor)
- Luas bangunan ≥ 21 m² dan ≤ 36 m²
- Luas tanah ≥ 60 m² dan ≤ 200 m²
- Harga jual ≤ Batasan harga jual
Kriteria Rumah Pekerja
- Dibiayai dan dibangun pemberi kerja yang memiliki NPWP atau dengan mnggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial
- Rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategoti MBR (tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki
- Hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni (tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor)
- Luas bangunan ≥ 21 m² dan ≤ 36 m²
- Luas tanah ≥ 60 m² dan ≤ 200 m²
- Harga jual ≤ Batasan harga jual atau Dasar Pengenaan Pajak atas pemberian cuma-cuma ≤ Batasan harga jual
- Tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan
No |
Zona | 2023 |
Mulai 2024 |
1. |
Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi
Sumatera (Kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) |
Rp162.000.000 |
Rp166.000.000 |
2. |
Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) |
Rp177.000.000
|
Rp182.000.000 |
3. |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) |
Rp168.000.000 |
Rp173.000.000 |
4. |
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu |
Rp181.000.000 |
Rp185.000.000 |
5. |
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya |
Rp234.000.000 |
Rp240.000.000 |
Kriteria Pondok Boro
Pihak yang dapat memperoleh Pembebasan PPN: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Koperasi Buruh, dan Koperasi Karyawan.
- Diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati
- Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung
- Bangunan bertingkat atau tidak bertingkat
- Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh
Kriteria Asrama Mahasiswa dan Pelajar
Pihak yang dapat memperoleh Pembebasan PPN: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Universitas, dan Sekolah
- Diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa
- Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung
- Bangunan bertingkat atau tidak bertingkat
- Tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh
Baca juga artikel :Pemerintah memperbaruhi pajak fasilitas kantor
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat kepada individu dan keluarga yang mendapatkan rumah umum atau subsidi, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Dengan pembebasan PPN dan subsidi, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memiliki hunian layak, menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Melalui PMK 60 Tahun 2023, pemerintah tak hanya membantu MBR memiliki rumah layak, tetapi juga berdampak positif pada ekonomi nasional dengan mendorong sektor properti, konstruksi, dan industri pendukungnya, termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan konsumsi.