Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir, namun pengelolaannya dilakukan oleh penjual atau penyedia jasa. Maksudnya adalah pembayaran PPN Masa yang dibayarkan oleh perusahaan adalah setoran PPN yang dipungut (diterima) dari Konsumen/pembeli barang atau jasa perusahaan. Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebesar 11% dari harga jual atau penggantian. Tarif ini direncanakan akan naik menjadi 12% pada tahun 2025 nanti.
Dasar Hukum PPN
PPN di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, peraturan pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Siapa yang Wajib Memungut PPN?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang memenuhi syarat tertentu dan telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di Indonesia, agar suatu perusahaan atau pengusaha dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka harus memiliki omzet atau peredaran bruto paling sedikit Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun demikian Pengusaha yang belum memiliki omzet atau peredaran bruto paling sedikit Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku bisa menjadi PKP dengan memenuhi beberapa syarat tertentu, salah satu alasan hal ini dilakukan adalah untuk memperluas akses penjualan dengan menjadi PKP.
Mekanisme Perhitungan PPN
Perhitungan PPN terdiri dari dua bagian utama, yaitu PPN keluaran dan PPN masukan:
1. PPN Keluaran: PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (penjualan) atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen/pelanggan.
Misalnya, jika harga barang adalah Rp2.000.000, maka PPN keluaran adalah 11% dari Rp2.000.000, yaitu Rp220.000.
Total harga yang harus dibayar oleh konsumen adalah Rp2.220.000.
2. PPN Masukan: PPN yang dibayar oleh PKP pada saat membeli atau memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari PKP lain.
Misalnya, jika PKP membeli bahan baku seharga Rp700.000, maka PPN masukan adalah 11% dari Rp700.000, yaitu Rp77.000.
Total harga yang dibayar PKP adalah Rp777.000.
Pengkreditan PPN
Pada prinsipnya, pembayaran PPN yang Kita bayar adalah PPN yang kita pungut (terima) dari Konsumen/Pelanggan usaha kita, biasanya disebut PPN Keluaran:
- PPN Keluaran atau istilah mudahnya PPN yang harus dibayar Perusahaan atas pemungutan (penerimaan PPN) dari Konsumen/Pelanggan.
- PPN Masukan adalah PPN yang kita bayarkan atas pembelian yang kita lakukan. Karena itu kita (PKP) bisa mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN keluaran yang harus dibayar.
Berikut adalah contoh perhitungannya:
1. PPN Keluaran: Rp220.000
2. PPN Masukan: Rp77.000
3. PPN Terutang: PPN Keluaran – PPN Masukan = Rp220.000 – Rp77.000 = Rp143.000
Jadi, PPN yang harus disetor/dibayar oleh perusahaan ke kas negara adalah sebesar Rp143.000.
Pelaporan dan Pembayaran PPN
PKP wajib melaporkan dan menyetorkan PPN setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran PPN dapat dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kesimpulan
PPN merupakan pajak yang signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pada prinsipnya, pembayaran PPN yang Kita bayar adalah PPN yang kita pungut (terima) dari Konsumen/Pelanggan usaha kita. Perhitungan PPN melibatkan pengumpulan PPN keluaran dari penjualan dan pengurangan PPN masukan dari pembelian. PKP wajib memahami mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PPN agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu. Dengan pemahaman yang baik, PKP dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara efektif dan efisien.
Baca juga artikel lainnya : Tapera: Solusi Alternatif untuk Program KPR??
Nah, menurut Rich People mengenai Perlukah Perusahaan Membayar Masa PPN???, Menurutku yaa bayar aja nga sih??? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik link dibawah ini!