Dalam beberapa tahun terakhir, isu kepemilikan rumah menjadi perhatian utama bagi banyak warga Indonesia. Meningkatnya harga properti membuat banyak orang kesulitan untuk memiliki rumah sendiri. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi utama, tetapi dengan beberapa tantangan seperti persyaratan yang ketat dan suku bunga yang fluktuatif, banyak orang mencari alternatif lain. Salah satu alternatif yang muncul adalah Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Artikel ini akan mengulas apakah Tapera bisa menjadi solusi dari program KPR.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah melalui sistem tabungan. Program ini diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan bertujuan untuk menyediakan dana yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Perbedaan Utama antara Tapera dan KPR
1. Sumber Dana
– KPR: Dana untuk KPR berasal dari bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada peminjam.
– Tapera: Dana untuk Tapera berasal dari tabungan masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera.
2. Skema Pembiayaan
– KPR: Skema pembiayaan KPR biasanya melibatkan bunga yang harus dibayarkan bersama dengan pokok pinjaman.
– Tapera: Tapera menggunakan skema tabungan di mana peserta menabung secara rutin, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih rendah atau bahkan tanpa bunga.
3. Persyaratan dan Proses Pengajuan
– KPR: Persyaratan KPR seringkali ketat, memerlukan bukti penghasilan tetap, riwayat kredit yang baik, dan sejumlah uang muka.
– Tapera: Persyaratan Tapera lebih fleksibel karena didasarkan pada kontribusi tabungan secara rutin oleh peserta.
Keuntungan Tapera sebagai Alternatif KPR
1. Aksesibilitas yang Lebih Luas
– Tapera dirancang untuk mencakup lebih banyak kalangan, termasuk pekerja informal yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan KPR tradisional.
2. Bunga Lebih Rendah
– Dana yang dikelola oleh Tapera dapat diberikan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR dari bank komersial, membuat cicilan lebih terjangkau.
3. Stabilitas dan Keberlanjutan
– Karena didasarkan pada tabungan peserta, Tapera menawarkan stabilitas lebih besar dan keberlanjutan jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.
Kontra Program Tapera
1. Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat yang Rendah, Banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh tentang tujuan, mekanisme, dan manfaat Tapera. Edukasi dan sosialisasi mengenai program ini masih kurang sehingga menyebabkan rendahnya partisipasi.
2. Pengelolaan Dana dan Transparansi, Kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera. Pengalaman sebelumnya terkait pengelolaan dana publik yang tidak optimal membuat masyarakat skeptis.
3. Beban Tambahan bagi Pekerja dan Pengusaha, Tapera mewajibkan kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja, yang bisa dianggap sebagai beban tambahan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sudah menghadapi banyak tantangan finansial.
4. Manfaat yang Tidak Langsung Terasa, Banyak peserta mungkin tidak melihat manfaat langsung dari kontribusi mereka ke Tapera, terutama jika mereka merasa bahwa dana yang mereka tabung tidak segera digunakan untuk kebutuhan perumahan mereka.
5. Kepastian Hukum dan Perlindungan Peserta, Ada kekhawatiran mengenai kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta Tapera, terutama dalam hal pengembalian dana jika peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
6. Ketidaksesuaian antara Iuran dan Manfaat, Peserta Tapera mungkin merasa bahwa iuran yang mereka bayarkan tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima, terutama jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak langsung dirasakan oleh peserta.
Korelasi Peraturan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menetapkan dasar hukum Tapera, namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan peningkatan dalam hal edukasi dan penyebaran informasi yang efektif kepada masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur tata kelola dan pengelolaan dana Tapera, namun penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas masih perlu ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat meningkat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Memiliki Rumah mengharuskan pekerja dan pemberi kerja untuk berkontribusi, namun kurang mempertimbangkan beban tambahan yang dihadapi oleh UKM.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembiayaan perumahan, namun mekanisme distribusi manfaat yang lebih jelas dan langsung mungkin perlu ditingkatkan agar peserta dapat merasakan manfaatnya lebih cepat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mencakup ketentuan mengenai perlindungan dana peserta, namun implementasi dan jaminan kepastian hukum perlu diperkuat untuk memberikan rasa aman bagi peserta.
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengatur mengenai besaran iuran dan manfaat, namun perlu adanya evaluasi dan penyesuaian agar manfaat yang diterima peserta lebih sesuai dengan iuran yang mereka bayarkan.
Tantangan Implementasi Tapera
1. Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
– Masyarakat perlu lebih sadar dan termotivasi untuk berpartisipasi dalam program Tapera. Edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
2. Pengelolaan Dana yang Efisien
– BP Tapera harus memastikan pengelolaan dana yang transparan dan efisien agar peserta merasa aman dan percaya untuk menabung.
3. Kolaborasi dengan Pihak Lain
– Tapera perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengembang properti dan lembaga keuangan, untuk menyediakan opsi perumahan yang memadai dan terjangkau bagi peserta.
Kesimpulan
Tapera memiliki potensi besar sebagai solusi alternatif untuk program KPR dengan menawarkan akses yang lebih luas dan bunga yang lebih rendah, sehingga dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah. Namun, tantangan dalam implementasinya, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kekhawatiran tentang transparansi pengelolaan dana, beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha, serta ketidakjelasan manfaat langsung, perlu diatasi.
Baca juga artikel lainnya : Metode Efisiensi Transfer Pricing Sesuai Karakter Usaha
Nah, menurut Rich People mengenai Tapera, apakah bisa menjadi Solusi Alternatif untuk Program KPR? apakah kebijakan ini sesuai dengan apa yang masyarakat butuhkan ??? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik link dibawah ini!