Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 25 UU KUP).
Tujuan Pemeriksaan
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 2 PMK-17/PMK.03/2013)
Selama proses pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki hak-hak tertentu dan juga kewajiban untuk bekerja sama dengan pihak otoritas pajak. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami mengenai pemeriksaan pajak, hak, dan kewajiban terkait:
Proses Pemeriksaan Pajak
- Pemilihan Wajib Pajak: Otoritas pajak biasanya memilih wajib pajak untuk diperiksa berdasarkan risiko pajak atau seleksi acak.
- Pemberitahuan Pemeriksaan: Wajib pajak akan diberitahu secara resmi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak.
- Pengumpulan Informasi: Otoritas pajak akan meminta informasi dan dokumen terkait keuangan, transaksi, dan dokumen lain yang relevan untuk pemeriksaan.
- Verifikasi dan Analisis: Otoritas pajak akan memeriksa informasi yang diberikan oleh wajib pajak dan membandingkannya dengan catatan keuangan yang dimiliki. Mereka juga akan menganalisis apakah kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan benar.
- Penilaian dan Penentuan Pajak: Berdasarkan hasil pemeriksaan, otoritas pajak akan menentukan apakah ada kekurangan pajak yang perlu dibayarkan atau apakah wajib pajak telah membayar pajak dengan benar.
Baca juga artikel: Regulasi pajak pada Pertumbuhan Start-up dan Ekosistem Digital
Hak Wajib Pajak
- Hak atas Pemberitahuan: Wajib pajak berhak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
- Hak atas Keberatan: Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan memberikan alasan yang mendasarinya.
- Hak atas Perlakuan yang Adil: Wajib pajak memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan profesional selama proses pemeriksaan.
- Hak atas Kerahasiaan: Informasi yang diberikan oleh wajib pajak selama pemeriksaan biasanya harus dijaga kerahasiaannya oleh otoritas pajak.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban Memberikan Informasi: Wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan dokumen yang diminta oleh otoritas pajak selama pemeriksaan.
- Kewajiban Kooperatif: Wajib pajak diharapkan bekerja sama dengan otoritas pajak selama pemeriksaan dan memberikan jawaban yang akurat dan jujur.
- Kewajiban Membayar Kekurangan Pajak: Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan pajak, wajib pajak harus membayar jumlah yang kurang tersebut.
Baca juga artikel: Retribusi Jasa Usaha dalam PP 35 Tahun 2023
Penting untuk diingat bahwa proses pemeriksaan pajak dapat berbeda-beda di setiap yurisdiksi dan negara. Jika kalian berada dalam situasi di mana kalian akan menghadapi pemeriksaan pajak, penting untuk mencari informasi lebih lanjut tentang aturan dan regulasi yang berlaku di negara kalian serta dapat berkonsultasi dengan profesional perpajakan yang berpengalaman.
Nah, menurut Rich People bagaimana wajib pajak melakukan pemeriksaan pajak? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik Link Keren Dibawah Ini