Pajak Terutang Orang Pribadi: Komponen dan Cara Perhitungannya

Tahukah Rich People? 

Bahwa Pajak Terutang adalah sejenis pajak yang mana harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak?, lalu atas dasar hukum apa aturan pajak terutang itu diberlakukan dan apa sajakah komponen dalam perhitungan Pajak terutang, dan bagaimana cara perhitungannya? 

Dasar hukum Aturan Pajak Terutang

Aturan mengenai pajak terutang di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang perpajakan. 

Beberapa dasar hukum yang mengatur pajak terutang antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Komponen dalam perhitungan Pajak Terutang Orang Pribadi

Ada beberapa komponen yang memengaruhi besar kecilnya PPh terutang untuk orang pribadi, di antaranya:

  1. Total Penghasilan Bruto
    Penghasilan bruto mencakup semua pendapatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, seperti gaji, keuntungan usaha, sewa, bunga, dan lain-lain. Semakin besar penghasilan yang diterima, semakin besar pula PPh terutang.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP bergantung pada status Wajib Pajak, seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan. PTKP ini digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto sebelum menghitung pajak yang terutang.
  3. Pengurang Lainnya
    Pengurang lain yang dapat mengurangi penghasilan bruto meliputi iuran pensiun, asuransi kesehatan, atau sumbangan yang diakui oleh undang-undang.
  4. Tarif Pajak Progresif
    Tarif PPh orang pribadi di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan kena pajak (PKP), semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif ini dimulai dari 5% hingga 35%.

Cara Menghitung PPh Terutang untuk Orang Pribadi

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh terutang bagi orang pribadi:

Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Bruto

Kumpulkan semua penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Contohnya:

  • Gaji dari pekerjaan
  • Keuntungan dari usaha atau pekerjaan bebas
  • Sewa dari properti
  • Penghasilan dari bunga, dividen, atau royalti

Contoh:
Gaji tahunan: Rp 200.000.000
Penghasilan sewa: Rp 50.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 250.000.000

Langkah 2: Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, kurangi dengan PTKP. PTKP berbeda-beda sesuai status pribadi dan tanggungan. Berikut adalah besaran PTKP yang berlaku:

  • Wajib Pajak pribadi: Rp 54.000.000
  • Tambahan untuk status menikah: Rp 4.500.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp 4.500.000 (maksimal 3 tanggungan)

Contoh:
Jika Wajib Pajak memiliki istri dan 2 anak, PTKP-nya adalah:
Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 × Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000

Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sisa dari penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP.

Contoh:
Total penghasilan bruto: Rp 250.000.000
PTKP: Rp 67.500.000
PKP: Rp 250.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 182.500.000

Langkah 4: Hitung PPh Terutang dengan Tarif Progresif

Setelah mendapatkan PKP, hitung PPh terutang menggunakan tarif progresif berikut:

 

Besaran Penghasilan Dikenakan Tarif
0 – Rp60.000.000 5%
Rp60.000.001 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 25%
Rp500,000,001 – Rp 5 Miliar 30%
> Rp 5 Miliar 35%

 

Contoh perhitungan PPh terutang:

  • 5% untuk Rp 60.000.000: Rp 60.000.000 × 5% = Rp 3.000.000
  • 15% untuk sisa Rp 122.500.000 (Rp 182.500.000 – Rp 60.000.000): Rp 122.500.000 × 15% = Rp 18.375.000

Total PPh terutang: Rp 3.000.000 + Rp 18.375.000 = Rp 21.375.000

Pelaporan dan Pembayaran PPh Terutang

Setelah menghitung PPh terutang, Wajib Pajak wajib melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan secara online melalui e-filing di situs DJP. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Jika PPh terutang lebih besar dari pajak yang sudah dipotong oleh pihak pemberi kerja (PPh Pasal 21), Wajib Pajak harus membayar kekurangannya.

Pembayaran PPh terutang bisa dilakukan melalui e-billing, yang memudahkan Wajib Pajak membayar pajak secara online.

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran

Jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh terutang, akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT juga dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.

Baca juga Artikel : https://blog.damirich.id/bagaimanakah-pengenaan-pajak-untuk-seorang-atlet/

Nah, menurut Rich People apakah sudah paham mengenai perhitunga pajak terutang? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di  damirich.id GRATIS  buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox