Bagaimanakah pengenaan Pajak untuk seorang Atlet ?

Tahukah Rich People?

Ternyata Atlet yang telah menjuarai berbagai macam perlombaan dikenakan pajak juga loh?, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengenai “Sistem Keolahragaan Nasional, atlet atau olahragawan dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan olahraga tertentu dan mengikuti pelatihan rutin, juga berpartisipasi dalam berbagai kejuaraan” 

Oleh sebab itu sepanjang seorang atlet memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU Pajak Penghasilan (UU PPh), atlet termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, mereka wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang didapat

Lalu bagaimana penghitungan pajaknya?

Perhitungan Pajak Penghasilan Atlet 

Di Indonesia, perlakuan pajak diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Disebutkan bahwa atlet adalah subjek Orang Pribadi (OP) yang menerima penghasilan dengan dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

Oleh karena itu, atlet tersebut wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membayar pajak sesuai ketentuan UU yang berlaku. Dapat dikatakan pula bahwa penghasilan yang diperoleh oleh atlet tersebut berasal dari pekerjaan bebas karena tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Lalu, bagaimana ketentuan dalam perhitungan pajak atlet? Atlet yang memenangkan perlombaan akan menerima penghargaan atas prestasinya. Salah satu bentuk penghargaan yang sering diberikan adalah hadiah berupa sejumlah uang. Atas penghasilan tersebut, atlet akan dikenakan PPh Pasal 21 atas penghargaan. Caranya menghitung PPh Pasal 21 atas penghargaan atau hadiah adalah mengalikan penghasilan bruto dengan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

 

Besaran Penghasilan Dikenakan Tarif
0 – Rp60.000.000 5%
Rp60.000.001 – Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 25%
Rp500,000,001 – Rp 5 Miliar 30%
> Rp 5 Miliar 35%

 

Misalnya saja , Seorang Atlet bernama Rahman menjuarai lomba Bulu tangkis dan memenangkan hadiah sebesar 100 juta, maka dihitung pph 21 dikenakan tarif pajak sebesar 15%

PPh 21 atas Penghargaan = 15% x Rp100,000,000 = Rp15,000,000

Baca juga Artikel : https://blog.damirich.id/menghadapi-perubahan-regulasi-pajak-peran-akuntansi-dalam-adaptasi/

Perhitungan Pajak tahunan Atlet

Selain pemotongan pajak ketika menerima hadiah, atlet sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi juga berkewajiban untuk melaporkan SPT PPh Tahunan. Dalam penghitungan PPh tahunan, atlet dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN yang ditetapkan adalah 35% (10 Ibukota Provinsi), 32,5% (Ibukota Provinsi lainnya), dan 31,5% (Daerah lainnya).

Rahman adalah seorang atlet bulu tangkis profesional asal Jakarta. Dari keikutsertaannya dalam berbagai kejuaraan dalam setahun, ia mendapat penghasilan sebesar Rp410 juta, berstatus single dan tanpa tanggungan. Detail penghasilannya adalah sebagai berikut: 

 

  1. Indonesia Raya Badminton Championship Rp100.000.000
  2. Junior Open Super Cup Rp 250.000.000
  3. Kejuaraan Putra Daerah Rp 45.000.000
  4. Junior International Cup Rp 15.000.000

 

No Kejuaraan PPh Pasal 21
1 Indonesia Raya Badminton Championship Rp15.000.000
2 Junior Open Super Cup Rp37.500.000
3 Kejuaraan Putra Daerah Rp2.250.000
4 Junior International Cup Rp750.000.000
Total Rp 55.500.000

 

Maka SPT Tahunan PPh nya adalah : 

Penghasilan Netto dari pekerjaan bebas

35% x Rp410.000.000 = Rp143.500.000

Rahman tidak memiliki penghasilan Netto lainnya yang berasal dari pekerjaan bebas. Maka total penghasilan neto Rahman adalah Rp143.500.000. Perhitungan Selanjutnya adalah sebagai berikut :

Penghasilan netto 143.500.000
Kompensasi kerugian 0
Penghasilan netto setelah kompensasi kerugian 143.500.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 89.500.000
PPh terutang 7.425.000
PPh yang dipongut pihak lain 55.500.000
Jumlah PPh kurang/(lebih) dibayar (26.575.000)
Baca juga Artikel : https://blog.damirich.id/pajak-terutang-orang-pribadi-komponennya-dan-cara-perhitungannya/

Dari perhitungan diatas, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dimintakan pengembalian oleh Rahman.

Nah, menurut Rich People apakah pungutan pajak kepada atlet apakah perlu diberlakukan? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di  damirich.id GRATIS  buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox