Apa itu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ?
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan oleh individu atau badan. Pemanfaatan Bumi disini maksudanya adalah tanah yang di manfaatkan. pajak ini di atur atau dikelola oleh pemerintah daerah dan bersifat objektif.
berikut Objek pajak yang dimaksud :
- Bumi : Termasuk tanah, daratan, atau permukaan bumi lainnya. misalnya tanah kosong, perkebuanan, lahan pertanian, dan lahan industri.
- Bangunan : semua konstruksi yang melekat atau tertanam secara tetap ditanah baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha
Kenapa Bumi dan Bangunan dijadikan Objek Pajak ?
Berikut beberapa alasannya :
- Merupakan sumber pendapatan yang stabil merupakan aset yang bersifat tetap dan tahan lama. selain itu juga mudah untuk diidentifikasi.
- Memiliki manfaat ekonomi yang sering dikaitkan dengan status sosial ekonomi, sehingg pajak yang dikenakan untuk objek ini dianggap adil.
- Sebagai sumber pendanaan, Pendaptan dari PBB digunakan untuk pendanaa pembangunan infrastruktur membiayai pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan.
- Sebagai bentuk inventaris aset, dengan adanya PBB pemerintah dapat memiliki data yang akurat mengenai pemelikan tanah dan bangunan. yang dimaksudkan agar berguna untuk perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah
Bagaimana cara menghitung PBB ?
Berikut beberapa faktor penting dalam melakukan perhitungan PBB :
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Nilai yang ditetapkan pemerintah daerah untuk setiap objek pajak
- Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) : Nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak
- Tarif Pajak : merupakan presentase pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
PBB = (NJOP-NJOPTKP) x Tarif Pajak
Dasar Hukum PBB
Pajak bumi dan bangunan di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan. Dalam UU ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan PBB, mulai dari objek dan subjek pajak, tarif hingga prosedur pembayarannya.
Baca juga artikel lainnya :Pengenaan Pajak ( PPh Final) UMKM
Jika Rich People ingin berbagi lebih banyak hal, jangan sungkan untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS bagi anda yang menginginkan solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung saja klik link yang sudah disediakan.
Klik tautan di bawah ini!