Pengenaan Pajak ( PPh Final) Untuk Usaha Mikro, Kecil, & Menengah (UMKM)

Apa itu PPh Final ?

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) merupakan jenis pajak yang dihitung berdasarkan peredaran Bruto atau omset yang diterima oleh Wajib pajak (UMKM). Seperti dengan sebutannya PPh final ini bersifat final yang artinya jumlah pajak yang dibayarkan sudah final dan TIDAK dapat di kreditkan pada tahun pajak berikutnya.

Kenapa UMKM dikenakan Pajak?

Berikut beberapa alasan mendasar mengapa umkm dikenakan pajak

  1. Sebagai bentuk kontribusi untuk negara, dalam hal ini, umkm juga memiliki kewajiban kontribusi dalam  membayar pajak untuk membantu pembangunan negara.
  2. Membayara pajak merupakan bentuk penerapan Prinsip keadilan
  3. Membantu meningkatkan pengelolaan transparansi dan akuntabilitas dalam usaha. Adanya pajak ini mendorong UMKM mencatat transaksi secara teratur dan juga membuat laporan keuangan.
  4. Dan juga dengan membayar pajak pelaku UMKM mendukung program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan skill dan juga pengetahuan pelaku UMKM seperti, pelatihan dan bahkan akses pemasaran yang lebih luas.

Baca Juga Artikel Lainya : Tips Mengelola Keuangan UMKM

Mengapa UMKM dikenakan PPh Final ?

PPh final menggukan dasar pengeanaan pajak yang sangat sederhana  yaitu omset. Sehingga UMKM tidak perlu menghitung penghasilan kena pajak secara lebih detail.Dengan kemudahan sistem perhitungan dan Pelaporan PPh final diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Selain itu UMKM mendapat dukungan dari pemerintah melalui tarif yang dikenakan relatif lebih rendah.

Berapa Tarif Dan Waktu Pembayaran PPh Final ?

Saat ini untuk sebagian besar UMKM dikenakan tarif 0,5% untuk peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.8M dalam satu tahun pajak. Dan UMKM bebas PPh final jika usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta pertahun. Harus Diperhatikan bahwa, Kebijakan tarif PPh Final UMKM dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru.

Untuk waktu pembayaran PPh Final UMKM biasanya dilakukan pada tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. jadi jika masa pajak adalah Januari-Desember maka batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan januari tahun berikutnya.

Baca juga artikel : Pajak Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jika Rich People ingin berbagi lebih banyak hal, jangan sungkan untuk berkonsultasi di  damirich.id  ,   GRATIS   bagi anda yang menginginkan solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung saja klik link yang sudah disediakan.

Klik tautan di bawah ini! 

Situs resmi 

Tautan Resmi

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox