Kunci Pengetahuan tentang Barang Kiriman dan Tarif Bea Masuk

Barang kiriman adalah barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke suatu negara dengan tujuan untuk dikirimkan kepada penerima tertentu di dalam negara tersebut. Barang kiriman ini dapat berupa hadiah, pembelian online, atau barang-barang lain yang dikirim melalui layanan pos atau jasa pengiriman internasional. Ketika barang kiriman tiba di negara tujuan, ada ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait dengan bea masuknya.

Penyelenggara Pos terdiri dari:

  1. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
  2. Peusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019

Tarif Bea Masuk dan Dokumen

  • Barang kiriman dari luar negeri yang nilainya <USD3: bebas bea masuk dan PPN 11% dengan melampirkan dokumen Consignment Notes (CN)
  • Barang kiriman dari luar negeri yang nilainya >USD3 sampai dengan >USD1.500: bea masuk 7,5% dan PPN 11% dengan melampirkan dokumen Consignment Notes (CN)
  • Barang kiriman dari luar negeri yang nilainya >USD1.500: PPN, PPh, dan Bea Masuk dengan melampirkan dokumen pemberitahuan impor barang/PIB (badan) atau PIB khusus/PIBK (perseorangan)
  • Untuk produk: produk tekstil, sepatu, dan tas dikenakan tarif most favored nation (MFN)/tarif reguler berdasarkan HS Code.
Pelajari lebih lanjut di ketentuan barang kiriman

Prosedur Pemeriksaan:

  • Ketika barang kiriman tiba di negara tujuan, pihak bea cukai atau lembaga yang berwenang akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi nilai dan jenis barang yang diimpor serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan bea masuk.

Pengecualian dan Pembebasan:

  • Beberapa negara mungkin memberikan pengecualian atau pembebasan bea masuk untuk barang-barang tertentu seperti buku, obat-obatan, atau barang-barang pribadi tertentu.
  • Organisasi internasional tertentu juga mungkin memiliki aturan khusus terkait pembebasan bea masuk untuk misi diplomatik atau bantuan kemanusiaan.
Baca juga artikel: Pemeriksaan Pajak: Memahami Proses, Hak, dan Kewajiban

Nah, menurut Rich People bagaimana tentang Barang Kiriman dan Tarif Bea Masuk? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

Klik Link Keren Dibawah Ini

→ Official Website

→ Official Link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox