Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
TAUKAH ANDA?
Kini Tarif Pajak UMKM Turun 0,5%. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 tentang PPh Final.
A. Mengapa diberikan pada UMKM?
UMKM diberikan perhatian karena memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 60-70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan sekitar 80% lapangan kerja. Selain itu, UMKM juga memiliki potensi sebagai sumber inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk dan jasa baru. Oleh karena itu, pemberian dukungan pada UMKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk, meningkatkan penghasilan dan pemberdayaan masyarakat, serta secara keseluruhan dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
B. Untuk Apa?
- Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
- Lebih memberikan keadilan.
- Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.
- Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat.
C. Subjek Pajak
- Orang Pribadi: Jangka waktu 7 tahun
- Badan Usaha, berbentuk: PT dengan jangka waktu 3 tahun. Sedangkan, CV, Firma, & Koperasi dengan jangka waktu 4 tahun.
D. WP Tidak Dikenai PP ini
- WP yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh (wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan Tarif PPh Pasal 17)
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- BUT
- CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki
keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas
E. Objek Pajak
- Penghasilan dari Usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
- Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp 4,8Miliar.
F. Bukan Objek
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
Misalnya: dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll. - Penghasilan di Luar Negeri.
- Penghasilan yang dikenai PPh Final.
Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang
diatur berdasarkan PP. - Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
G. Pelunasan Pajak
- Setor sendiri
- Melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain
Baca juga artikel: Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak
Nah, menurut Rich People bagaimana menurut anda terkait tarif penghasilan UMKM terbaru ini? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik Link Keren Dibawah Ini