PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah yang biasanya dianggap mewah dan berharga tinggi, seperti mobil, kapal, pesawat, barang elektronik, dan sebagainya. Bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi konsumsi barang mewah dengan cara memperbesar harga jualnya melalui penambahan beban pajak sebagai upaya fiskal dalam pengaturan perekonomian suatu negara.
Karakteristik PPnBM
- Merupakan pungutan tambahan disamping PPN.
- Hanya dikenakan 1 (satu) kali saja, yaitu pada waktu:
- Impor BKP yang tergolong mewah.
- Penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan/produsen.
- PPnBM tidak mengenal adanya pengkreditan PM. (PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM).
- PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah dapat meminta kembali (restitusi) PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP tersebut, sepanjang PPnBM nya belum dibebankan sebagai biaya.
- PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan PPh.
Tujuan Pengenaan PPnBM
- Meningkatkan penerimaan negara:
Digunakan sebagai sumber pendapatan fiskal dari peredaran barang mewah, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.
- Regulasi konsumsi barang mewah:
Dapat mengurangi konsumsi barang mewah dengan cara memperbesar harga jualnya melalui penambahan beban pajak.
- Memperkuat industri dalam negeri:
Dengan memberlakukan PPnBM, barang-barang mewah impor akan lebih mahal harganya dibandingkan dengan barang mewah produksi dalam negeri. Hal ini akan mendorong konsumen untuk memilih barang produksi dalam negeri, sehingga dapat memperkuat industri di dalam negeri.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
Pada barang mewah dapat membantu redistribusi pendapatan, karena orang kaya yang cenderung membeli barang mewah akan membayar lebih dari orang yang tidak mampu membelinya. Penerimaan negara dari PPnBM juga dapat digunakan untuk program-program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Tarif PPnBM
- Paling Rendah 10% dan Paling Tinggi 200%
- Ekspor BKP 0%
Baca juga artikel: Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Jenis BKP Tergolong Mewah
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/ atau
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Kelompok BKP Yang Tergolong Mewah
1.Kendaraan Bermotor
jenis dan tarif diatur di Peraturan Pemerintah nomor (PP 41 Tahun 2013 dan PP 22 Tahun 2014)
- Tarif 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, 125%
2.Selain Kendaraan Bermotor
jenis dan tarif di Peraturan Menteri Keuangan nomor (PMK-35/PMK.010/2017)
- Tarif 20%, 40%, 50%, 75%
Fasilitas Dibebaskan
pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan untuk kendaraan tertentu yaitu:
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
- Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam yang digunakan untuk kendaraan dinas tni atau polri; dan
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Baca juga artikel: Kenapa Penting Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha?
Nah, menurut Rich People PPnBM ini membangkitkan ekonomi atau hanya merugikan konsumen?Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik Link Keren Dibawah Ini