Kegiatan Membangun Sendiri di Kenakan Pajak?

Dalam dunia perpajakan, Kegiatan Membangun Sendiri(KMS) merupakan salah hal yang cukup asing ditelinga masyarakat. Berbeda dengan PPh yang memang secara umum pajak tersebut dikenakan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan yang memperoleh pendapatan/penghasilan seperti gaji, imbalan, honorarium, hingga penghasilan sejenis lainnya.

KMS ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 595/KMK.04/1994 mengenai Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan. Keputusan tersebut telah diberlakukan sejak 1994. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan KMS? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Kegiatan Membangun Sendiri?

Sesuai dengan namanya, KMS dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan dalam melakukan pembangunan sendiri yang berhubungan dengan dunia perpajakan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012, KMS di definisikan sebagai suatu Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan/aktivitas usaha ataupun pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan, yang nanti  hasilnya digunakan untuk sendiri ataupun digunakan pihak lain.

Dalam kegiatan ini sangat berhubungan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kendati demikian, tidak semua KMS atas bangunan dikenakan atau terutang PPN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012, yang mana dalam ketentuan tersebut telah memerinci kriteria bangunan yang menjadi objek PPN atas KMS. Adapun, 3 kriteria yang harus dipenuhi dalam melakukan KMS, antara lain:

  1. Jasa konstruksi yang dilaksanakan atas konstruksi kayu, beton, baja, hingga pasangan batu bata ataupun bahan sejenis lainnya.
  2. Diperuntukkan dan/atau dikhususkan bagi hunian atau tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha sejenis.
  3. Luas dari keseluruhan bangunan ataupun hunian yang dibangun atas KSM paling sedikit seluas 200m².

Tarif PPN KMS

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas KMS, besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil perkalian 20%  dengan tarif PPN 11%  sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN.

Batas Waktu Terutang PPN KMS

Batas Waktu Terutang PPN atas KMS adalah ketika bangunan sudah mulai didirikan, dari awal ketika menggali pondasi, memasang tiang, hingga bangunan selesai dibangun, dan bisa dilakukan secara bertahap asalkan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun.

Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS

PPN KMS terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai, PPN terutang wajib disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga : Emas Perhiasan dan Emas Batangan Terkena Tarif Pajak Terbaru? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apakah PPN KMS Dapat Dikreditkan?

PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022. Namun, untuk Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang atau jasa sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan.

Nah, menurut Rich People apakah kalian sudah paham mengenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri?  Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

Klink link dibawah ini!

Official Website

Official Link

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox