Emas perhiasan maupun batangan masih menjadi investasi yang paling diminati masyarakat di Indonesia. Emas dianggap sebagai investasi yang relatif aman karena dapat mempertahankan nilainya di saat ketidakpastian perekonomian. Hal ini terbukti di masa pandemi, nilai emas memang meningkat dan mencapai nilai tertinggi. Tingginya minat masyarakat terhadap emas pemerintah perlu mengatur perdagangan emas, termasuk menyesuaikan tarif pajak .
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai PPh atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas, baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Tujuan utama dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan.
Pajak Penghasilan (PPh) pada Emas Perhiasan
Pengusaha kena pajak wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas perhiasan. Tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah 0,25% dari harga jual emas sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 2. Tarif PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun pajak berjalan karena sifatnya yang tidak final.
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan sesuai dengan pada PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (1) saat transaksi penjualan oleh pengusaha kena pajak kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, dan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.
Pajak Penghasilan juga dikenakan terhadap imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas perhiasan maupun batangan yang berupa jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya. Wajib Pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 dan Wajib Pajak badan dikenakan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (3).
Baca juga : Bunda Wajib Tahu, Begini Untung-Rugi Investasi Perhiasan Emas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Perhiasan
Selain PPh Pasal 22 yang dikenakan dalam emas perhiasan, atas penjualan atau penyerahan. Emas perhiasan juga dikenakan pajak yakni berupa PPN yang tarifnya diatur sebagai berikut:
- Untuk pedagang
PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (4), pedagang emas perhiasan diwajibkan untuk memungut PPN dengan tarif 10% dari tarif PPN 11%. Pengenaan tarif untuk penyerahan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan konsumen akhir adalah sebesar 1,1% dari harga jual dengan faktur pajak. Jika tidak ada faktur pajak dikenakan adalah sebesar 1,65%. Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas tidak dikenakan tarif PPN.
- Untuk Pabrikan
PMK No. 48 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3), pabrikan emas perhiasan diwajibkan untuk memungut PPN dengan tarif sebesar 10% dari tarif PPN 11%. Pengenaan tarif untuk penyerahan kepada pedagang dan pabrikan emas perhiasan lainnya adalah sebesar 1,1% dari harga jual. Sedangkan untuk penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, tarif PPN yang dikenakan adalah 15% dari tarif PPN sebesar 11% dikalikan dengan harga jual. Berarti, tarif untuk penyerahan kepada konsumen akhir adalah sebesar 1,65% dari harga jual.
Pajak Penghasilan (PPh) pada Emas Batangan
Peraturan sebelumnya di PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 2 ayat (1), tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan atas penjualan emas batangan oleh badan usaha sebesar 0,45%. Namun, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) yaitu dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Emas Batangan
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN. Untuk emas batangan yang digunakan untuk tujuan selain cadangan devisa negara, dapat tidak dikenakan PPN jika memenuhi syarat, seperti berbentuk batangan, memiliki kadar emas minimal 99,99%, dan dapat dibuktikan dengan sertifikat ssesuai dengan PP No. 49 Tahun 2022.
Perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 memberikan dampak positif bagi konsumen akhir dan para pengusaha emas. Penurunan tarif Pajak PPh Pasal 22 dan PPN pada emas perhiasan dan batangan diharapkan dapat mendorong peningkatan perdagangan emas dan memberikan insentif bagi pengusaha emas dan konsumen akhir.
Selain itu, fasilitas PPN tidak dipungut untuk emas batangan yang sesuai dengan kriteria tertentu memberikan fleksibilitas dalam penggunaan emas batangan sebagai instrumen investasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan emas yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli emas.
Baca juga : Ada Apa dengan PPN di Tahun 2025? Kenapa Pemerintah Menaikkan PPN menjadi 12% di Tahun 2025
Nah, menurut Rich People apakah kalian setuju dengan peraturan Menteri Keuangan tentang tarif pajak terbaru mengenai emas? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klink link dibawah ini!