Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

Definisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK Adalah
Pendahuluan


Standar akuntansi berperan penting dalam memastikan konsistensi, transparansi, dan keandalan laporan keuangan perusahaan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Diterbitkan oleh Ikatan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia Papan. (DSAS IAI) serta peraturan pasar modal bagi entitas yang diawasinya.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Kehidupan yang Bahagia dan Sukses: Tips untuk Meraih Kedua Hal Tersebut

SAK yang Berlaku di Indonesia

  • PSAK-IFRS

PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi keuangan yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2012. Untuk organisasi bisnis yang akuntabel publik

  • SAK-ETAP

    Standar Akuntansi Keuangan Entitas Non-Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dirancang untuk digunakan oleh Entitas Non-Akuntabilitas Publik (ETAPs), khususnya entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang substansial dan mempublikasikan laporan keuangannya untuk tujuan umum kepada pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit.

SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Mengatasi Rasa Malas dan Distraksi: Panduan Menuju Produktivitas Lebih Tinggi

  • SAK Syariah

    Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAS) berbasis pada konsep-konsep akuntansi umum yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini tercermin dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan Syariah (KDPPLKS) sebagai dasar pengembangan standar akuntansi keuangan syariah..Hal yang diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah adalah transaksi-transaksi syariah yang berlaku untuk para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Saat ini transaksi syariah yang utama telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah, seperti murabahah, istishna, salam, mudharabah, musyarakah, ijarah, tabarru’, sukuk, zakat, wa’d, serta wakaf.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Hidup Tanpa Media Sosial: Mengapa Pilihan Ini Dapat Membawa Kebahagiaan yang Lebih Mendalam

  • SAP

    Standar digunakan untuk menyusun laporan keuangan:
    – Pemerintah Pusat termasuk LK Kementerian Lembaga
    – Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupatan, Kota
    Badan Layanan Umum
    Berbentuk Regulasi Pemerintah PP No 71 tahun 2010 dan
    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk tambahan dan Revisi.

Standar yang dikembangkan dari praktik akuntansi pemerintah
menerapkan peraturan internasional dan hukum
Hal ini berlaku di Indonesia.
Referensi Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik
menggunakan Standar Akuntansi Publik Internasional
(IPSAS)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Perbandingan Antara Manajemen dan Akuntansi

  • SAK EMKM

    SAK EMKM siap memenuhi kebutuhan informasi keuangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat dijadikan acuan untuk mendefinisikan dan memberikan ruang lingkup kuantitatif EMKM.
    Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas yang belum atau belum memenuhi persyaratan akuntansi yang ditentukan dalam SAK ETAP. SAK EMKM berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 dan dianjurkan untuk diterapkan sejak dini.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Ubahlah Dirimu, Ubahlah Masa Depanmu: Menggapai Potensi Tertinggi

Pengembangan SAK dari Waktu ke Waktu

  • Tahun 1973

Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) diterbitkan

  • Tahun 1994

Revisi PAI dan kodifikasi SAK

  • Tahun 2008

Komitmen Indonesia sebagai anggota G-20 untuk mendukung pencapaian “one high quality global accounting standard”

  • Tahun 2012

FASE 1 KONVERGENSI: SAK 1 Januari 2012 konvergen dengan IFRS Standards 1 2009

  • Tahun 2015

FASE 2 KONVERGENSI: SAK efektif per 1 Januari 2015 secara substansial konvergen dengan IFRS Standards efektif per 1 Januari 2014

  • Tahun 2017

SAK efektif per 1 Januari 2017 secara substansial konvergen dengan IFRS Standards efektif per 1  Januari 2016

  • Tahun 2018

SAK efektif per 1 Januari 2018 secara substansial konvergen dengan IFRS Standards efektif per 1 Januari 2017

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Menghentikan Pemborosan Waktu: Mengoptimalkan Produktivitas dan Kualitas Hidup

Badan Penyusunan SAK di Indonesia

  • Tahun 1973

Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan GAAS (Generally Accepted Auditing Standards)

  • Tahun 1974

IAI membentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI)

  • Tahun 1994

Komite PAI diubah menjadi Komite SAK

  • Tahun 1998 SAMPAI SEKARANG

Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya : Accurate Accounting Software: Solusi Terpercaya untuk Pengelolaan Akuntansi Perusahaan

Kesimpulan

SAK adalah pondasi yang kuat untuk laporan keuangan yang berkualitas di Indonesia. Dengan adanya SAK, perusahaan dapat memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keandalan dalam pelaporan keuangan mereka. Meskipun ada tantangan dalam implementasi dan adaptasi, manfaat jangka panjang dari kualitas laporan keuangan yang lebih baik dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Referensi Gambar : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.finansialku.com%2Fpsak%2F&psig=AOvVaw1SayVI4xAQKEHhteob6OiW&ust=1692951080071000&source=images&cd=vfe&opi=89978449&ved=0CBAQjRxqFwoTCJi0g7Ds9IADFQAAAAAdAAAAABAE

Referensi Artikel : https://youtu.be/2AkkCKH8m9Q?si=DJEt8pwQVThI3EtJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox