RUU Perampasan Aset : Senjata untuk melawan gelapnya pemerintahan.

Korupsi di Indonesia sudah mulai diambang yang menkhawatirkan, di sepanjang tahun 2024, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menangani 93 Kasus Korupsi yang ada di Indonesia dengan jumlah tertinggi tindak pidana korupsi dilakukan o;eh pejabat eselon Aparatur Sipil Negara (ASN). (Metro, 2024)

Di tahun 2023 sendiri jumlah korupsi yang diberitakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023. Jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang dengan total kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun.

Dengan begitu banyaknya kasus korupsi di Indonesia membuat masyarakat resah dan kecewa dengan kinerja pemerintahan, oleh sebab itu diciptakanlah RUU Perampasan Aset Tanpa Tindak Pidana ,yang sering disebut sebagai RUU Perampasan Aset.

Apa Itu RUU Perampasan Aset Tanpa TIndak Pidana?

RUU Perampasan Aset Tanpa Tindak Pidana adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memungkinkan negara menyita atau merampas aset-aset yang diduga diperoleh melalui cara-cara ilegal atau terkait dengan tindak pidana, meskipun tidak ada putusan pidana yang menyertai perampasan tersebut. 

Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset Tanpa Tindak Pidana:

Tujuan Utama

  •  Mencegah dan Memberantas Kejahatan : RUU ini bertujuan untuk memerangi kejahatan yang merugikan negara, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang, dengan menargetkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
  • Pemulihan Aset Negara: Bertujuan untuk memulihkan aset negara yang hilang atau dicuri melalui kegiatan ilegal.

Baca Juga Artikel : https://blog.damirich.id/membangun-brand-equity-untuk-menaikkan-omzet-dagang/

Perampasan Tanpa Putusan Pidana

  • Perampasan In Rem: RUU ini mengusulkan konsep perampasan in rem (terhadap benda), di mana perampasan dilakukan terhadap aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemilik aset. Ini berarti aset dapat disita jika ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan ilegal, bahkan jika pelaku belum atau tidak dijatuhi hukuman pidana.
  • Beban Pembuktian: Dalam banyak kasus, beban pembuktian bahwa aset tersebut diperoleh secara sah bisa jadi berada pada pemilik aset, berbeda dari standar hukum pidana biasa di mana beban pembuktian berada pada pihak penuntut.

Dasar Hukum dan Prosedur

  •  Pengajuan Perampasan: RUU ini mengatur bahwa penegak hukum atau lembaga terkait dapat mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan, dengan menunjukkan bukti bahwa aset tersebut terkait dengan tindak pidana.
  • Peran Pengadilan: Pengadilan akan memutuskan apakah aset tersebut dapat dirampas oleh negara berdasarkan bukti yang ada, tanpa harus menunggu proses pidana terhadap individu terkait.

Kontroversi dan Tantangan

  • Hak Asasi Manusia: Salah satu isu utama yang sering diangkat adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait dengan hak kepemilikan dan praduga tak bersalah. Kritik menyatakan bahwa RUU ini bisa memungkinkan perampasan aset tanpa proses hukum yang adil.
  • Kepastian Hukum: Ada kekhawatiran bahwa penerapan RUU ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
  • Balancing Justice and Effectiveness: Tantangan utama adalah menemukan keseimbangan antara efektivitas dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Dukungan dan Penolakan

  • Dukungan: RUU ini didukung oleh pihak-pihak yang percaya bahwa perampasan aset adalah alat penting dalam memerangi kejahatan serius, terutama ketika pelaku berhasil menghindari proses hukum biasa.
  • Penolakan: Penolakan datang dari berbagai kelompok yang khawatir bahwa RUU ini dapat disalahgunakan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta prinsip-prinsip hukum yang adil.

Status dan Progres

  • Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset Tanpa Tindak Pidana masih dalam tahap pembahasan di Indonesia, dan belum disahkan menjadi undang-undang. Perdebatan mengenai aspek-aspek legalitas, keadilan, dan hak asasi manusia terus berlangsung dalam proses legislatif.

Baca Juga Artikel : https://blog.damirich.id/pajak-pada-saham-panduan-untuk-investor/

RUU ini merupakan upaya yang ambisius untuk mengatasi masalah kejahatan yang merugikan negara secara finansial, namun memerlukan perumusan dan pengawasan yang hati-hati untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Nah, menurut Rich People mengapa RUU Perampasan Aset masih belum terrealisasi? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox