Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri, baik yang bersumber dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. PPh Pasal 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja dari gaji atau penghasilan yang diterima oleh karyawannya.
Pada tahun 2024, terdapat perubahan dalam cara perhitungan PPh Pasal 21, yaitu dengan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif TER ini menggantikan tarif progresif yang sebelumnya berlaku.
Perubahan Tarif PPh 21
Tarif TER PPh Pasal 21 dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:
- Kategori A: PTKP TK/0, TK/1, K/0, dan penghasilan bruto Rp 5.400.001 – Rp 5.650.000 dengan tarif 0,25%
- Kategori B: PTKP TK/2 dan K/1, penghasilan bruto Rp 5.650.001 – Rp 6.200.000 dengan tarif 0%
- Kategori C: PTKP TK/3 dan K/2, penghasilan bruto Rp 6.200.001 – Rp 6.750.000 dengan tarif 0,25%
- Kategori D: PTKP TK/4 dan K/3, penghasilan bruto Rp 6.750.001 – Rp 7.300.000 dengan tarif 0,5%
- Kategori E: PTKP TK/5 dan K/4, penghasilan bruto di atas Rp 7.300.001 dengan tarif mulai dari 5% hingga 35%
Kelebihan Tarif TER
Ada beberapa kelebihan dari penerapan tarif TER PPh Pasal 21, yaitu:
- Perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami. Dengan tarif TER, perhitungan pajak hanya perlu mengalikan penghasilan bruto dengan tarif TER.
- WP tidak perlu khawatir akan mengalami kenaikan tarif pajak jika penghasilannya meningkat. Dengan tarif TER, tarif pajak tetap sama untuk setiap kategori penghasilan.
- Pajak menjadi lebih adil. Dengan tarif TER, WP dengan penghasilan yang sama akan dikenakan pajak yang sama.
Contoh Perhitungan PPh 21 Tarif TER
Berikut adalah contoh perhitungan dengan tarif TER:
Baca juga artikel : Rekam jejak kekayaan capres dan cawapres
- Tuan A, karyawan dengan status TK/0, memiliki penghasilan bruto per bulan sebesar Rp 10 juta.
Penghasilan neto per bulan = Rp 10 juta – Rp 5,4 juta (PTKP TK/0) = Rp 4,6 juta
Tarif TER untuk kategori A = 0,25%
PPh Pasal 21 per bulan = Rp 4,6 juta x 0,25% = Rp 115.000
- Ibu B, karyawan dengan status TK/2, memiliki penghasilan bruto per bulan sebesar Rp 15 juta.
Penghasilan neto per bulan = Rp 15 juta – Rp 8,4 juta (PTKP TK/2) = Rp 6,6 juta
Tarif TER untuk kategori B = 0%
PPh Pasal 21 per bulan = Rp 0
- Pak C, karyawan dengan status TK/4, memiliki penghasilan bruto per bulan sebesar Rp 20 juta.
Penghasilan neto per bulan = Rp 20 juta – Rp 11,5 juta (PTKP TK/4) = Rp 8,5 juta
Tarif TER untuk kategori D = 0,5%
PPh Pasal 21 per bulan = Rp 8,5 juta x 0,5% = Rp 425.000
Kesimpulan
Penerapan tarif TER PPh Pasal 21 memberikan beberapa kelebihan, yaitu perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami, WP tidak perlu khawatir akan mengalami kenaikan tarif pajak jika penghasilannya meningkat, dan pajak menjadi lebih adil.
Nah, menurut Rich People apakah sudah cukup mudah mengenai perhitungan pajak terbaru dari pemerintah? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People iwngin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik link dibawah ini!