Apa Itu Pajak Rokok Elektrik??
Pajak rokok elektrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik di Indonesia. Rokok elektrik merupakan salah satu jenis produk tembakau yang memiliki potensi untuk menjadi pengganti rokok konvensional. Namun, rokok ini juga mengandung nikotin yang dapat membahayakan kesehatan. Pajak tersebut diperkirakan akan berdampak pada harga dan jumlah konsumsi rokok elektrik, serta penerimaan negara.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok elektrik sebesar Rp3,7 triliun pada tahun 2024. Target tersebut meningkat sebesar 100% dibandingkan dengan target tahun 2023. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok elektrik selama tahun 2023 berjumlah sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari keseluruhan jumlah penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Lihat Penjelasan lebih lanjut.
Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan ini mulai 1 Januari 2024. Pajak tersebut dipungut sebesar 15% dari cukai rokok elektrik. Cukai rokok elektrik sendiri ditetapkan sebesar Rp1.000 per mililiter. Pajak tersebut akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pajak rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui mekanisme self assessment.
Berikut adalah rincian tarif pajak rokok elektrik:
- Rokok elektrik cair = 15% dari cukai
- Rokok elektrik padat = 15% dari cukai
- Rokok elektrik non-nikotin = 0% dari cukai
Berikut adalah jadwal penyetoran pajak rokok:
- Pajak rokok yang terutang pada bulan berjalan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Pajak rokok yang terutang pada bulan Desember paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya
Pajak rokok yang terutang harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi. Penyetoran pajak rokok dapat dilakukan secara langsung atau melalui mekanisme elektronik. Pajak ini akan dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok, pengusaha tempat penyimpanan rokok, importir, dan distributor rokok elektrik sehingga diwajibkan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak rokok yang terutang. Pajak rokok yang dapat dipotong oleh DJBC dari:
- Impor rokok;
- Pemberian hadiah berupa rokok;
- Penjualan rokok oleh pengusaha pabrik rokok kepada pengusaha tempat penyimpanan rokok;
- Penjualan rokok oleh pengusaha tempat penyimpanan rokok kepada pedagang eceran rokok; dan
- Pembayaran distribusi rokok oleh pedagang eceran rokok kepada pengusaha pabrik rokok, pengusaha tempat penyimpanan rokok, atau pedagang eceran rokok lainnya.
Baca juga: Diskon Pajak dari Kementerian keuangan:banyak keluh kesah masyarakat
Nah, menurut Rich People terkait pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15% sudah sangat baik dilakukan pemerintah? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.
Klik link dibawah ini!