Pajak Reklame : Pengertian, Objek Pajak, Subjek Pajak, Tarif Pajak, & Contohnya

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas iklan atau promosi yang menggunakan media luar ruang, seperti billboard, spanduk, baliho, dan berbagai bentuk reklame lainnya. Pajak ini adalah salah satu bentuk pajak daerah yang biasanya diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan dan mengatur penggunaan ruang publik untuk keperluan komersial. Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait pajak.

 

OBJEK PAJAK

Objek Pajaknya meliputi:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
  • Reklame kain;
  • Iklan tempel/stiker;
  • Iklan baris tersebar;
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • Iklan udara;
  • Reklame apung;
  • Iklan film/slide; dan
  • Iklan peragaan

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak  adalah pihak yang mempunyai kewajiban membayar pajak atas penggunaan reklame. Ini mencakup:

  • Orang Pribadi: Individu yang memasang reklame untuk tujuan promosi atau iklan pribadi. Contohnya adalah seorang pemilik bisnis kecil yang memasang spanduk untuk mempromosikan produk atau layanan mereka.
  • Badan: Entitas bisnis atau organisasi yang menggunakan reklame sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka. Ini bisa termasuk perusahaan, organisasi nirlaba, atau lembaga pemerintah yang memanfaatkan media reklame untuk kepentingan mereka.

WAJIB PAJAK 

Wajib  adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Kewajiban Subjek Pajak, Sebagai subjek pajak reklame, baik orang pribadi maupun badan memiliki beberapa kewajiban utama:

  1. Pendaftaran Reklame, Sebelum memasang reklame, subjek pajak harus mendaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Pendaftaran ini melibatkan penyampaian informasi tentang jenis, ukuran, lokasi, dan jangka waktu reklame.
  2. Pembayaran Pajak, Subjek pajak diwajibkan untuk membayar pajak reklame sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pembayaran ini bisa dilakukan di muka untuk seluruh periode pemasangan atau sesuai jadwal yang ditentukan.
  3. Pelaporan Pajak, Setelah pemasangan reklame, subjek pajak harus melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah. Pelaporan ini biasanya meliputi pengisian formulir dan penyerahan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak reklame telah dibayar.
  4. Pengelolaan dan Kepatuhan, Subjek pajak harus memastikan bahwa reklame yang diterapkan mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk ukuran, lokasi, dan estetika. Kegagalan untuk mematuhi regulasi dapat mengakibatkan denda atau sanksi.

Pengecualian dari objek Pajak :

  1. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. Label/merek produk yang ditempel pada barang yang disimpan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
  6. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.

Baca juga artikel lainnya : Investasi Hijau: Membangun Masa Depan Melalui Insentif Fiskal

DASAR PENGENAAN PAJAK

  • Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pengabdian, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
  • Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor pada poin d atas
  • Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Perkada.

TARIF PAJAK 

  • Tarif Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
  • Tarif Pajak ditetapkan dengan Perda.
  • Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
  • Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
  • Khusus untuk Reklame berjalan, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

CONTOH PERHITUNGAN PAJAK

Sebuah perusahaan kemasan minuman “Ayo Drink” ingin mempromosikan produk terbarunya melalui reklame sebesar 3 x 6 meter di jalan Sudirman yang termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari. Tarif pajak reklame yang berlaku 25%. Nilai sewa reklame di lokasi tersbut adalah Rp125.000/m2.

Perhitungan Pajak 

18 meter x Rp125.000 (NSR) x 30 (jumlah hari) x 25% (tarif pajaknya) = Rp16.875.000,00.

 

Nah menurut Rich People, apakah menurut rich people pajak baliho ini terlalu rendah atau tinggi ? Silahkan diskusi di kolom komentar ya dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi  di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.

Klik Link Keren Di Bawah Ini

→  Situs Web Resmi

→  Tautan Resmi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox