Ini Nih Persiapan Untuk Melaporkan SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT Pajak, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Contohnya, WP Pribadi karyawan atau pekerja harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Selain itu, WP Pribadi dan WP Badan juga harus mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online. WP Badan juga harus mempersiapkan berbagai dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak jika ada.
Yuk Analisis Jenis Formulir SPT Tahunan
SPT terbagi menjadi empat jenis formulir, yaitu 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut adalah analisis sederhana untuk mengidentifikasinya:
- SPT Tahunan nomor 1770SS untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
- SPT Tahunan nomor 1770S untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60.000.000 atau bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
- SPT Tahunan nomor 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik kurang dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.
- SPT Tahunan nomor 1771 hanya berlaku bagi Wajib Pajak Badan dan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini meliputi Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Setiap tahun SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan dan tanggal jatuh temponya. Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda.
Jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT, maka pekerja wajib yang bersangkutan dalam hal ini Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp.1.000.000. Selain itu, salah lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT dengan tepat waktu dan benar.
Ayo Lapor SPT Tahunan Kamu Sebelum Berakhirnya Waktu Batas Lapor
Kamu bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi Gratis bersama damirich.id, jadi tunggu apalagi? Sudah saatnya kamu dan usahamu bertumbuh dengan patuh perpajakan sebagai bukti komitmen kita bersama dalam membangun Indonesia.
Kamu mau damrich.id buat artikel perpajakan dengan judul apa lagi nih? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia
Klik Link Keren Dibawah Ini
0851-5876-8804
→ KONSULTASI GRATIS VIA WHATSAPP