Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merujuk pada aturan dan yang mengatur bagaimana pajak dikenakan, dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan oleh wajib pajak. Ini mencakup segala aspek terkait perpajakan, seperti jenis-jenis pajak, tarif pajak, kewajiban pelaporan, penghitungan pajak, serta proses penagihan dan penyelesaian sengketa pajak. Ketentuan ini dapat berbeda-beda antara tiap negara dan wilayah, dan diatur oleh undang-undang perpajakan.
A. Istilah dan ketentuan dalam perpajakan
1. Wajib Pajak
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Surat Pemberitahuan
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
5. Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
6. Surat Setoran Pajak
Bukti Pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
7. Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan yang meliputiĀ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
9. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
10. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang.
11. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12. Surat Paksa
Surat perintah yang diwajibkan membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
13. Pembukuan
Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang harta, kewajiban, dan modal.
14. Penelitian
Suatu kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.
15. Surat Keputusan Pembetulan
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
16. Surat Keputusan Keberatan
Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
17. Putusan Banding
Putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
18. Putusan Gugatan
Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
19. Putusan Pininjauan Kembali
Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Baca Juga Artikel : HARI GINI TIDAK TAHU PERATURAN PAJAK TERBARU ?
Nah menurut Rich People, apakah sudah paham mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan?
Silahkan diskusi di kolom komentar ya? dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi diĀ damirich.id, GRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia.