Fasilitas Pajak pada Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan memberikan fasilitas dan kemudahan, termasuk di bidang perpajakan, bea cukai, dan cukai. Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK serta fasilitas dan kemudahan yang diberikan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Source image : kek.go.id

Apa sih Kawasan Ekonomi Khusus?

Sesuai UU 39 Tahun 2009 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus  berguna untuk mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi yang merata di Indonesia.

Baca juga :Pengaruh Likuiditas, Leverage, Manajemen Laba, Komisaris Independen dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak

Kawasan ini terdiri atas satu atau beberapa zona meliputi pengolahan ekspor logistik, kesehatan industri, pengembangan teknologi, pariwisata energi, ekonomi kreatif, pendidikan olahraga, dan jasa keuangan ekonomi lainnya.

Aspek Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus

Pada PP No 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus. Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabean dan cukai.

Adapun, fasilitas dan kemudahan yang didapatkan :

  1. Pengurangan PPh Badan dan pelaku usaha yang melakukan penanaman modal, meliputi :
    – Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal.
    – Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
    – Pajak penghasilan atas deviden sebesar 10%(sepuluh persen)
    – Kompensasi kerugian 10 tahun.
  2. PPh pasal 22 tentang impor tidak dipungut. Paling lama 3 tahun pada badan usaha dan paling lama 2 tahun untuk pelaku usaha.
  3.  Aspek perajakan untuk PPN dan PPnBm
    – PPN dan PPnBm tidak dipungut meliputi barang impor dari luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus dan pemasukan barang dari luar daerah KEK yang masih dalam negeri ke KEK.
    – Pengemballian PPN pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atas barang yang dibeli dari toko retail di KEK Pariwisata.
    – Pembebasan atas PPnBM dalam penyerahan properti, rumah di KEK Pariwisata.

Baca juga:Pajak Impor Indonesia: Perubahan Terbaru dalam Regulasi

Kesimpulan 

Fasilitas Pajak atas kawasan ekonomi khusus guna pengembangan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing bangsa melalui geoekonomi dan geostrategi, membantu menampung kegiatan industri, ekspor, dan impor.

Nah, menurut Rich People seberapa penting fasilitas pajak bagi kawasan ekonomi khusus? Silahkan diskusi di kolom komentar ya! dan Jika Rich People ingin sharing hal lebih banyak jangan ragu untuk berkonsultasi di damirich.idGRATIS buat kamu yang kepo pengen solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung klik link yang tersedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox