Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah disetarakan dengan persentase persyaratan calon perseorangan, berdasarkan jumlah penduduk. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.
Menanggapi putusan ini, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) secara cepat merencanakan revisi UU Pilkada pada tanggal 21 Agustus 2024. Rencana revisi yang terkesan terburu-buru ini memicu kecurigaan dan tudingan bahwa pemerintah dan DPR RI berusaha untuk menganulir putusan tersebut.
Putusan MK: Final dan Mengikat
Para ahli hukum tata negara menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan ini memiliki kekuatan eksekutorial dan tidak dapat diubah oleh DPR RI. Oce Madril, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa terkecuali.
Dampak Serius Mengabaikan Putusan MK
Jika putusan MK diabaikan, akan ada dampak serius bagi proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
- Pelanggaran Hukum: Pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung berpotensi melanggar hukum.
- Pembatalan Hasil Pilkada: MK berwenang mengadili hasil pilkada, dan dapat membatalkan hasil pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK.
- Pembangkangan Konstitusi: Tindakan DPR RI yang tergesa-gesa merevisi UU Pilkada tanpa menghormati putusan untuk dapat dianggap sebagai pembangkangan konstitusi.
Tanggapan dan Seruan
Berbagai pihak mengecam rencana revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan dan mengabaikan supremasi hukum. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai bahwa Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi.
CALS menyerukan beberapa hal:
- Presiden dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK.
- KPU menindaklanjuti putusan MK.
- Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, CALS mengancam akan memboikot pilkada.
Kesimpulan
Putusan MK terkait pilkada merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan harus dihormati oleh semua pihak. Mengabaikan putusan tersebut akan berdampak serius bagi proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan komitmen mereka terhadap supremasi hukum dan menghormati putusan tersebut.
Lantas, menurut Rich People, Dampak atas Permasalahan serius ini yang sudah diputuskan? Silakan berdiskusi di kolom komentar ya! dan jika Rich People ingin berbagi lebih banyak hal, jangan sungkan untuk berkonsultasi di damirich.id , GRATIS bagi anda yang menginginkan solusi praktis tanpa ribet. Yuk langsung saja klik link yang sudah disediakan.
Klik tautan di bawah ini!
Situs resmi
Tautan Resmi
Post Views: 26