Bayangan Gelap Project S TikTok Shop terhadap Pasar Lokal

https://www.kompas.com/parapuan/read/533427562/alasan-umkm-perlu-berjualan-di-tiktok-shop-bisa-tingkatkan-penjualan
Dibalik cahaya yang terang terdapat bayangan gelap pada Project S TikTok Shop.

TikTok adalah platform media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat, membagikan, dan menonton video pendek. Aplikasi ini pertama kali diluncurkan oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance, pada September 2016 dengan nama Douyin di Tiongkok. TikTok telah menjadi sangat populer di seluruh dunia, khususnya di kalangan generasi muda. Data Menyebutkan Pengguna terbanyak Platform TikTok berada di Negara Amerika Selanjutnya Disusul pengguna terbanyak urutan ke-2  adalah Negara Indonesia. Terdapat 116,49 juta pengguna TikTok yang berasal dari Negeri Paman Sam pada April 2023. Adapun Indonesia juga kukuh di peringkat kedua dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak dunia yaitu mencapai 112,97 juta pengguna. Jumlah tersebut hanya selisih 3,52 juta pengguna dari jumlah pengguna TikTok di AS.

Dampak dari penggunaan Social Commerce Project S TikTok Shop

Platform TikTok memberikan banyak sekali cahaya terang terhadap masyarakat terutama pada industri kreatif seperti banyaknya content creator yang bermunculan, menambah pertemanan,  memiliki engagement yang besar, dan dapat meningkatkan identitas merek.

Baca juga artikel menarik lainnya : TikTok Shop Mampu Menantang E-commerce Lainnya

Dari cahaya terang yang dirasakan masyarakat, dibaliknya menyimpan bayangan gelap di platform tersebut. Bermula dari sosial media biasa (TikTok) yang kemudian mulai berkembang ke arah social commerce (Project S TikTok Shop). Hal ini patut untuk dicurigai “Sebagai pemilik platform tentu ini sangat menguntungkan sehingga menjadi cara perusahaan untuk menguasai algoritma user dan mengkoleksi data produk yang laris manis di pasar untuk kemudian ditiru dan diproduksi di Negara asal platform tersebut”. Tentuya hal tersebut memberikan ancaman yang besar terhadap pelaku usaha lokal di Indonesia terutama UMKM yang kemudian akan berpengaruh juga terhadap aspek pajaknya.

Bayangan gelap Project S TikTok Shop dari aspek perpajakan

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce dengan tegas. Menurut dia, platform seperti TikTok Shop saat ini menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi. “Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” kata Bhima dalam siaran pers, Rabu (11/7/2023).

Dia menilai, TikTok Shop harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Dengan begitu, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce sehingga persaingan akan menjadi lebih sehat.

Baca juga : Aturan “Social Commerce” Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

Adapun risikonya yang kemungkinan akan timbul adalah penghindaran terhadap pajak pelaku usaha yang menjual melalui TikTok Shop, terlebih dengan mekanisme Project S TikTok Shop  yang dimana produk-pruduk yang dijual  ada dari berbagai macam negara sehingga pihak TikTok tidak perlu membuat pabrik di masing-masing negara termasuk Indonesia, ketika hal tersebut terjadi maka tidak ada penyerapan tenaga kerja secara maksimal yang cenderung itu bisa merugikan penerimaan pajak negara dan mengganggu keseimbangan perpajakan.

Regulasi dan Pajak Penjualan melalui social commerce dapat menciptakan tantangan dalam hal perpajakan dan regulasi. UMKM mungkin membutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan dan aturan perdagangan digital untuk mematuhi hukum yang berlaku. Namun ketidakpastian peraturan pajak dalam perdagangan digital sering kali menjadi area abu-abu dalam peraturan. Ketidakpastian mengenai aturan pajak yang berlaku untuk TikTok Shop bisa membingungkan para pelaku usaha dan menghambat pematuhan pajak yang tepat.

Bayangan gelap Project S TikTok Shop untuk para pelaku usaha lokal (UMKM)

Bayangan gelap penggunaan platform social commerce terhadap pasar UMKM untuk belanja online melalui TikTok Shop dapat mengancam kelangsungan usaha UMKM yang bergantung pada penjualan secara langsung atau toko fisik. Jika tidak didorong dengan pelatihan dalam pemanfaatan teknologi digital, UMKM  tidak bisa beradaptasi terhadap perubahan model bisnis online. Tentunya UMKM akan merasa kesulitan dalam bersaing dengan pengguna platform social commerce seperti TikTok Shop yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dinamika digital, pemasaran online dan teknik kreatif untuk menarik perhatian konsumen. Ketidakseimbangan persaingan akibat semakin populernya platform social commerce dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Berdasarkan catatan Kemenkop UKM, 70,2% UMKM menghadapi kendala saat bertransformasi memanfaatkan teknologi digital. Kendala itu antara lain berupa kesulitan akses permodalan, ketersediaan bahan baku, dan kesulitan mengadopsi teknologi digital.

Baca juga artikel : Segera Atasi Kendala dalam Transformasi Digital di Sektor UMKM

Pemerintah Indonesia harus mangambil peran dalam menanggapi dampak potensial dari menggunakan platform baru sangat diperlukan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul. Pelatihan, pendidikan, dan dukungan dalam memahami aspek digital, perpajakan, dan regulasi dapat membantu UMKM mengatasi tantangan ini. Perlu diingat bahwa pengaruh yang akan terjadi dapat bervariasi tergantung pada kebijakan yang diatur dan dijalankan, serta bagaimana pemerintah dan pelaku usaha meresponsnya. Kebijakan yang baik dan pemahaman yang kuat tentang aspek perpajakan dan regulasi bisnis penting untuk mengatasi dampak negatif tersebut.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WordPress Lightbox